Sekolah: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan' - BBC News Indonesia (2024)

Sekolah: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan' - BBC News Indonesia (1)

Sumber gambar, Getty Images

Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan tiba-tiba pada awal tahun ajaran baru lalu, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut bahwa guru-guru itu direkrut oleh kepala sekolah "tanpa seleksi yang jelas".

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menduga apa yang terjadi pada guru-guru di Jakarta ini adalah bagian dari fenomena penghapusan guru honorer yang juga terjadi di berbagai daerah.

Dia mengeklaim telah menerima setidaknya ratusan laporan dari berbagai daerah soal guru honorer yang jam mengajarnya berkurang drastis hingga tidak berpeluang mendaftar seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena kuota yang tidak tersedia.

Sampai akhirnya, kata Iman, terjadi pemecatan sepihak di Jakarta yang awalnya dilabeli sebagai "cleansing honorer".

Sebagai konteks, pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki waktu untuk menata pegawai honorer dan non-ASN hingga Desember 2024.

Lewatkan Artikel-artikel yang direkomendasikan dan terus membaca

Artikel-artikel yang direkomendasikan

Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan

Itu artinya, tidak boleh ada pegawai honorer di pemerintahan mulai 2025.

sem*ntara itu, janji pemerintah untuk mengangkat satu juta guru honorer menjadi ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak semudah di atas kertas.

"Seleksi ini justru menimbulkan banyak korban. Janjinya mengangkat satu juta guru honorer, tapi nyatanya tidak bisa menyeleksi guru-guru honorer. Selalu ada guru yang terdiskriminasi lewat program ini,” ujar Iman.

BBC News Indonesia telah menghubungi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. Namun belum ada respons sampai artikel ini diterbitkan.

Hari pertama sekaligus hari terakhir mengajar

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca

Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Dengan semangat baru memulai tahun ajaran baru, Fani mengajar kelas pertamanya setelah libur kenaikan kelas pada 11 Juli 2024.

Tidak pernah terpikir olehnya bahwa hari pertama itu sekaligus menjadi hari terakhirnya mengajar di sekolah tersebut.

“Saya masuk ke empat kelas, perkenalan, [membahas] aturan belajar seperti ini, kami happy-happy, ice breaking,” kenang Fani.

Kesaksian itu dia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar P2G dan LBH Jakarta pada Rabu (17/07). Fani meminta namanya disamarkan dan dia sengaja menggunakan masker dalam konferensi pers tersebut karena khawatir dengan keamanannya.

“Anak-anak bilang, ‘Ibu, minggu depan kita ketemu lagi ya’. Tiba-tiba, duar, malam-malam, ‘Mbak, kamu sudah tidak bisa ke sini lagi’. [Saya] dikasih pesan broadcast,” sambung dia.

Pesan itu berbunyi soal tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal "cleansing" atau "pembersihan honorer di satuan pendidikan negeri".

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memang menyebut bahwa temuan BPK tersebut sebagai salah satu alasan "penataan" guru-guru honorer.

Menurut Budi, guru-guru ini direkrut oleh kepala sekolah "tanpa seleksi yang jelas".

sem*ntara honor mereka bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekolah: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan' - BBC News Indonesia (2)

Sumber gambar, LBH Jakarta

Tetapi pemberhentian itu terasa begitu tiba-tiba bagi Fani tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya.

Sejak hari itu, Fani menjadi pengangguran.

"Beberapa teman sudah mencari lowongan ke sekolah swasta, tapi kan sudah masuk tahun ajaran baru jadi susah lowongan kerjanya," kata Fani.

'Seolah kami ini sampah di sekolah'

Guru honorer lainnya, Andi Febriansyah, juga mendengar kabar yang sama pada 5 Juli 2024.

Saat itu, kepala sekolah tiba-tiba memanggil para guru honorer untuk memberi tahu soal "penataan" ini.

"Ada yang diberhentikan, ada yang tetap mengajar dan dipertahankan tapi tidak dikasih jangka waktu yang jelas," kata Andi ketika dihubungi BBC News Indonesia.

Meskipun Andi sampai saat ini masih dibolehkan mengajar oleh kepala sekolah, dia mengaku was-was karena terancam benar-benar kehilangan pekerjaan.

"Sudah pasti honorer seperti saya semuanya akan kena cleansing, akan diberhentikan. Akhir Desember ini akan dibersihkan semuanya," kata Andi.

“Diksi cleansing itu tidak manusiawi, seolah-olah kami ini sampah di sekolah tersebut,” sambung dia.

Baca juga:

  • Guru honorer jual barang, orang tua siswa tunggak iuran sekolah: 'Mending untuk makan'
  • Kasus Hervina dan nestapa kehidupan guru honorer: 'Dilema antara gaji rendah, pengabdian tanpa kepastian dan cinta pekerjaan'
  • UU ASN terbaru: Tenaga honorer diangkat jadi pegawai, pengamat wanti-wanti ada 'orang titipan' lolos seleksi

Andi mengaku syok sekaligus bingung. Dengan honor Rp3 juta per bulan namun dibayar setiap tiga bulan, dia menjadi tulang punggung keluarga.

Kedua orang tuanya tidak bekerja, sedangkan dua adiknya sedang berkuliah.

Andi punya rencana untuk menikah, tapi dia kini mengaku tidak tahu bagaimana mewujudkan rencana itu di tengah situasi yang serba tidak pasti ini.

"Saya hanya bisa mengajar, karena saya adalah lulusan pendidikan. Kemampuan saya adalah mengajar," kata dia.

Kalaupun dia berniat pindah ke sekolah swasta, dia harus menunggu sampai tahun ajaran baru dimulai.

Andi punya keinginan untuk menjadi ASN, yang bisa ditempuh melalui seleksi PPPK, tetapi dia tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan. Hal yang sama juga dialami oleh Fani.

"Rasanya saya seperti makhluk halus, seperti guru ilegal," tutur Andi.

Untuk memulai jenjang karier yang baru juga tak akan mudah karena usia Andi sudah 27 tahun, sedangkan banyak lowongan pekerjaan pada level pemula mensyaratkan usia maksimal 25 tahun.

Mengapa guru-guru honorer ini dipecat?

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa para guru honorer itu “bukan dipecat”, melainkan “penataan dan penertiban agar para guru itu benar-benar tertib”.

"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (17/07) dikutip dari Detik.com.

Budi mengatakan ada sekitar 4.000 guru honorer yang diangkat tidak melalui seleksi dan akan terkena penataan.

Baca juga:

  • Orang tua lebih memilih sekolah dasar swasta, pengamat anggap ‘peringatan’ untuk sekolah negeri
  • Tak lolos jalur zonasi PPDB, siswa dari keluarga miskin terpaksa daftar ke sekolah swasta

Sekolah: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan' - BBC News Indonesia (3)

Sumber gambar, Detik.com/Brigitta

Dia tidak menutup mata bahwa salah satu alasan sekolah mengangkat guru honorer adalah karena kurangnya tenaga pengajar.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 menemukan bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan aturan penerima honor.

Menurutnya, pengangkatan guru honorer semestinya dilakukan oleh kepala dinas melalui seleksi berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2018.

Dia mengeklaim Dinas Pendidikan telah menginformasikan hal ini kepada sekolah-sekolah sejak tahun 2017.

"Bahkan 2022 pun kami informasikan jangan mengangkat guru honorer," ujar Budi.

Kemudian guru yang mendapat honor yang bersumber dari dana BOS harus memenuhi persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Syarat itu yakni; berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Namun guru-guru yang "ditata" itu tidak memenuhi dua syarat, yakni tidak terdata di dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.

Lalu bagaimana dengan nasib guru-guru yang diberhentikan ini?

Budi mengatakan bahwa mereka dapat mengikuti seleksi PPPK sehingga bisa diangkat menjadi ASN.

"Nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," ujar Budi.

Direkrut karena kekurangan guru, sulit menjadi ASN

Jalan bagi guru-guru honorer untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK tidak sesederhana itu. sem*ntara itu, ada kebutuhan dari sekolah-sekolah yang kekurangan guru dan perlu diisi secara cepat.

Inilah yang terjadi pada Fani, yang bercita-cita menjadi guru sejak masih SMP dan memulai kariernya pada 2021.

Tidak lama setelah lulus kuliah pendidikan, Fani dihubungi oleh kepala sekolah yang membutuhkan guru PPKn.

Karena masih menganggur dan merasa bahwa jalannya adalah untuk mengajar, Fani menerima tawaran itu.

Dia diupah sebesar Rp1,35 juta rupiah per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan karena bersumber dari dana BOS. Baru pada 2022, upahnya meningkat menjadi Rp4,2 juta per bulan.

Sekolah: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan' - BBC News Indonesia (4)

Sumber gambar, Detik.com/Deden Rahadian

Pada Agustus 2023, posisi Fani sebagai guru honorer tergeser oleh guru yang telah lolos seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah itu.

"Mau tidak mau saya tergeser. Saya disarankan untuk cari lowongan ke sekolah swasta, jadi saya berhenti dan mau pindah ke swasta," kata dia.

Tetapi pada momen itu pula, dia mendapat panggilan dari sekolah negeri lainnya di Jakarta Timur.

Sekolah itu kekurangan guru PPKn. Ada 18 kelas, tapi mereka hanya memiliki satu guru untuk mata pelajaran itu.

"Bayangkan satu guru itu harus mengajar 18 kelas, dan satu kelas itu tiga jam pelajaran. Apa memungkinkan? Akhirnya kepala sekolah merekrut saya," kata dia.

Namun, status Fani di Data Pokok Pendidikan ternyata masih terdaftar di sekolah yang lama. Sekolah tidak berani melanjutkan perekrutan Feni karena perkara administrasi itu.

Imbasnya, kelas PPKn yang diajarkan oleh Fani digantikan oleh guru yang biasa mengajar mata pelajaran lain.

Ketika dia bisa kembali mengajar, pemecatan tiba-tiba ini justru terjadi.

Dengan status kerja yang tidak jelas dan begitu rentan, Fani, seperti guru-guru honorer lainnya, punya mimpi untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Dia pun sudah mengupayakan itu, tapi belum ada hasilnya.

“Sejak saya aktif mengajar tahun 2021, perekrutan PPPK pertama saya ingin mendaftar, tapi saya tidak masuk data pokok pendidikan, akhirnya saya tidak bisa mendaftar. Tahun 2022, saya sudah punya dapodik, tapi PPPK tidak dibuka. Tahun kemarin, untuk guru PPKn se-Jakarta kuotanya hanya satu orang,” kata dia.

“Saya langsung pesimistis. Kapan saya bisa punya kesempatan? Belum ada gerbangnya,” ujar Fani.

Apa yang terjadi saat ini membuat Fani harus menunda mimpinya itu.

“Terkadang saya berpikir, guru itu katanya pahlawan tanpa tanda jasa, tapi tidak ada tanda jasanya itu apa dilecehkan sampai seperti ini?”

P2G mendesak agar Dinas Pendidikan untuk mengembalikan para guru honorer ke sekolah-sekolah mereka, juga memulihkan status mereka sebagai tenaga pengajar.

“Kalau guru honorer dikeluarkan, banyak kelas akan kosong,” kata Iman.

P2G: ‘Tata kelola guru masih amburadul’

Iman mengatakan bahwa kasus di Jakarta menunjukkan bahwa tata kelola guru di Indonesia masih amburadul.

P2G bahkan menduga kasus ini hanya “puncak gunung es” dari fenomena penyingkiran guru-guru honorer di Indonesia.

Dia mengeklaim telah ada 466 pengaduan yang masuk ke P2G soal bagaimana guru-guru honorer di Jawa Barat tergeser oleh guru yang lolos seleksi PPPK. Padahal, pemerintah sebelumnya menjamin bahwa kehadiran guru PPPK tidak akan menggeser guru honorer.

“Dari sisi guru PPPK, itu tidak salah dong karena dia hanya mengisi formasi berdasarkan penempatan. Tapi dari sisi guru honorer, dia sedang mengajar tiba-tiba jamnya berkurang drastis,” jelas Iman.

Jam mengajar yang berkurang, kata Iman, secara tidak langsung adalah bentuk penyingkiran terhadap guru honorer.

“Guru honorer itu nyawanya ada di jam, kalau enggak ada jamnya, itu sama saja seperti di-PHK,” tutur dia.

Sekolah: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan' - BBC News Indonesia (5)

Sumber gambar, Getty Images

sem*ntara di Lampung, P2G menemukan laporan di mana guru-guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena tidak ada kuota yang tersedia.

Berangkat dari temuan-temuan itu, P2G dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi guru honorer yang terdampak kebijakan “cleansing”.

Kepala Advokat LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengatakan ada potensi praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) semacam ini menjadi massal. Terutama menjelang batas waktu penataan pegawai honorer dan non-ASN pada Desember 2024.

"Untuk memastikan dan membuat ini lebih sistematis maka menurut kami penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer," kata Fadhil.

Sekolah: Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan' - BBC News Indonesia (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Rubie Ullrich

Last Updated:

Views: 5819

Rating: 4.1 / 5 (72 voted)

Reviews: 87% of readers found this page helpful

Author information

Name: Rubie Ullrich

Birthday: 1998-02-02

Address: 743 Stoltenberg Center, Genovevaville, NJ 59925-3119

Phone: +2202978377583

Job: Administration Engineer

Hobby: Surfing, Sailing, Listening to music, Web surfing, Kitesurfing, Geocaching, Backpacking

Introduction: My name is Rubie Ullrich, I am a enthusiastic, perfect, tender, vivacious, talented, famous, delightful person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.